Panti Sosial Asuhan Anak Bani Ahdi | Peduli Yatim dan Dhu'afa, Salurkan Donasi Anda Melalui Rek. Bank BRI Unit Wanayasa Cabang Purwakarta : 4357-01- 010176-53-3 an. Yayasan Bani Ahdi

Kegiatan Tadabur Alam di Cibinong Subang

Untuk yang kesekian kalinya, Yayasan Bani Ahdi melaksanakan santunan sekaligus tadabur alam di Cibinong Subang, tepatnya pada 30 Nopember 2014. 
Terlihat para pengurus tengah sibuk mempersiapkan segala keperluan untuk kegiatan tersebut, tidak ketinggalan anak-anak yatim sebagai anak asuhannya ikut mempersiapkan diri, mereka berbondong-bondong mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh semangat, canda dan tawa terlihat dari raut wajah mereka.
Program ini merupakan agenda dari yayasan, sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap anak-anak yatim, “Kegiatan ini adalah program tahunan yayasan yang kami kelola, sebagai wujud kepedulian kami terhadap anak-anak yatim” demikian diungkapkan oleh ketua Yayasan Bani Ahdi (Aan Rukanda).
Yayasan Bani Ahdi adalah sebagai salah satu yayasan yang ada di Desa Wanasari Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta yang bergerak di bidang kepedulian sosial, sejauh ini yayasan tersebut sudah cukup memberikan bantuan yang sangat bermanfaat untuk anak-anak yatim, kaum du’afa dan jompo.
Dengan bekal keyakinan, keikhlasan dan tanggung jawab yang besar, ketua Yayasan bani Ahdi berharap Yayasan ini menjadi salah satu Yayasan yang bisa memberikan inspirasi bagi masyarakat Purwakarta, dan menjadi yayasan percontohan yang ada di kabupaten Purwakarta, dengan mengedepankan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT sesuai ajaran Islam yang sesungguhnya. (Red)
Share:

Pemberian Bingkisan Lebaran untuk Anak-anak Yatim Bani Ahdi 2014 M/1435 H

Pemberian santunan berupa baju lebaran untuk anak-anak yatim PSAA Bani Ahdi (21/07/2014) yang sudah menjadi program tahunan yayasan terlaksana dan berjalan sesuai dengan diharapkan, kami ucapkan Jazakumullah Khairan Katsiron kepada para donatur yang sudah membantu kebutuhan bahan pangan dan pakaian anak-anak yatim, semoga amal baiknya diterima Allah SWT, aamiin.
Ketua yayasan dan ketua PSAA saat memberikan bingkisan kepada anak-anak yatim.
Pengurus sibuk dengan bingkisan lebaran sebagai bahan santunan anak-anak.
Sebagian anak-anak yatim saat mencicipi hidangan.
Membudayakan antri saat makan adalah prilaku yg disiplin.

Share:

Photo Kegiatan Santunan dan Buka Puasa Bersama Buldog Fight dan Ceper Club Purwakarta 1435 H

Menjadi suatu kebanggaan dan rasa syukur kami kepada seluruh lapisan masyarakat yg sudah memberikan kontribusinya untuk anak-anak yatim Yayasan Bani Ahdi, terutama kepada Buldog Figh dan Ceper Club Purwakarta yang sudah berperan aktif dalam memberikan santunannya kepada anak-anak yatim, pelaksanaan santunan dan buka puasa bertepatan tanggal 17 Juli 2014 / 1435 H, semoga niat baik mereka diterima Allah SWT, aamiin.
Pemberian santunan Buldog Figh dan Ceper Club Purwakarta kepada anak yatim
Suasana saat buka puasa bersama anak yatim Bani Ahdi
Pembina PSAA Bani Ahdi saat memberikan ceramah kepada anak-anak yatim.


Share:

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا »  وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya[1].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini :
  • Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam[2].
  • Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar[3].
  • Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa[4].
  • Keutamaan dalam hadits ini belaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu[5].
  • Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya[6].
  • Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS al-Ahzaab: 5).

2. Anak angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia[7].

3. Anak angkat/anak asuh bukanlah mahram[8], sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
 وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 12 Muharram 1433 H




[1] HSR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659).
[2] Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (14/41) dan “Tuhfatul ahwadzi” (6/39).
[3] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113).
[4] Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadiitsi wal atsar” (5/689).
[5] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113) dan “Faidhul Qadiir” (3/49).
[6] Ibid.
[7] Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).
[8] Mahram adalah orang yang tidak halal untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).

sumber : muslim.or.id, manisnyaiman.com
Share:

Kegiatan Santunan dan Tadabur Alam di Ciater 1435 H / 2013

Sebagai wujud  kepedulian kami terhadap anak-anak yatim, kami mengadakan kegiatan santunan dan tadabur alam PSAA Bani Ahdi yang dilaksanakan di tempat wisata  Ciater Subang (17/11/2013), kegiatan ini merupakan program tahunan yayasan yang sudah menjadi agenda kami, terlihat antusias anak-anak saat mengikuti kegiatan tersebut, kami segenap keluarga besar PSAA Yayasan bani Ahdi mengucapkan Jazakumullah khairon katsiron kepada seluruh lapisan masyarakat, para donatur yang sudah memberikan uluran tangannya untuk mereka, semoga amal baik kita diterima Allah SWT, aamiin.

Pembina Yayasan Bani Ahdi, saat memberikan santunan kepada anak-anak

Petugas loket Ciater,  pemeriksaan tiket masuk

Sebagian pengurus dan anak-anak menuju tempat lokasi ciater

Pembina dan ketua yayasan saat memberikan pengarahan kepada anak-anak


Anak-anak yatim yang tengah siap-siap untuk disawer

Anak-anak terlihat antusias saat acara Saweran

Semangat....!!!

Share:

Kegiatan Bakti Sosial AXIC dan Anak-anak Yatim YBA

Kami segenap keluarga besar Yayasan Bani Ahdi Mengucapkan Terima Kasih , Jazakallohu Kharion Katsiron kepada tim AXIC yang telah memberikan kontribusi kepada anak-anak asuhan kami, pada kegiatan BAKSOS AXIC di Yayasan Bani Ahdi. Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT, dan tetap Eksis terus AXIC (Avanza Xenia Indonesia Club).


Share:

Dalil Tentang Anak Yatim



DALAM al-Quran sebanyak 23 kali disebut perkataan ‘yatim’ dan penggunaan kata-kata yatim itu merujuk kepada kemiskinan dan kepapaan. Artinya mereka yang berada dalam golongan yatim (anak yatim) memerlukan perhatian dan pembelaan serta tanggung jawab dari kita semua / masyarakat agar mereka bisa belajar dengan tenang, hidup layak dan bisa bergembira seperti anak-anak  lain yang mempunyai  ayah atau ibu.

Begitu banyak ayat-ayat al-Qur’an menjelaskan tentang tanggung jawab kita / masyarakat agar memperhatikan dan memelihara anak yatim dari segi kejiwaan serta sosial kemasyarakatannya, dan kita dilarang untuk merendahkan, serta menghina kondisi mereka. Tetapi realitanya sudah berapa persen dari umat muslim  yang mau peduli mengambil tanggung jawab sebagai orang tua dari sekian banyak anak yatim dan anak terlantar.


FIRMAN  ALLAH  TENTANG  ANAK  YATIM :

“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak memberi makan orang miskin, maka celakalah bagi orang-orang yang sholeh yaitu orang-orang yang lalai dari sholatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan menolong dengan barang berguna”. (QS. Al-Ma’un ayat 1-7)

Allah berfirman, artinya,“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin….”(QS. an-Nisa: 36).

Allah telah berfirman dalam kitab-Nya, artinya, “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS. al-Baqarah: 83).

Allah berfirman,artinya, “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang”(QS. ad-Dhuha: 9)

Allah berfirman, artinya, “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,” (QS. al-Baqarah 2:177)

 “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, …”. (Q.S. Al Baqarah, 2:215)

“…Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan….”. (Q.S. Al Baqarah, 2:220)

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”. (Q.S. An Nisaa’, 4:2)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (Q.S. An Nisaa’, 4:6)

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (Q.S. An Nisaa’, 4:10)

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, …,”
(Q.S. An Nisaa 4:36)

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa…”. (Q.S. Al An’aam, 6:152)

“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”. (Q.S. Al Israa’, 17 : 34)

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan”. (Q.S. Al Insaan, 76:8)

“Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”. (Q.S. Al Fajr, 89 : 16-17)

“Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, (Q.S. Al Balad, 90 : 12-15)

“Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang”.
(Q.S. Adh Dhuhaa, 93:8-9)

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, …”. (Q.S. Al Baqarah, 2 : 177)

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, …”     . (Q.S. Al Baqarah, 2:215)

“…Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan….”. (Q.S. Al Baqarah, 2:220)

HADIS  HADIS  TENTANG  ANAK YATIM :

Cukup banyak hadis yang membahas tentang anak yatim dimana ada 142  hadits yang terdapat pada 42 kitab hadits yang membahas tentang yatim diantaranya :

“Aku dan pemelihara anak yatim di surga seperti ini (dan beliau memberi isyarat dengan telunjuk dan jari tengahnya, lalu membukanya (HR. Bukhari, Turmudzi, Abu Daud)

“Barangsiapa mengambil anak yatim dari kalangan Muslimin, dan memberinya makan dan minum, Allah akan memasukkannya ke surga, kecuali bila ia berbuat dosa besar yang tidak terampuni.( HR. Turmudzi)

Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah yang terdapat di dalamnya anak yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan baik, dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin ialah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim tapi ia diperlakukan dengan buruk. (HR. Ibnu Mubarak)

“Sesungguhnya, seorang laki-laki mengeluh kepada Nabi s.a.w., karena hatinya yang keras. Nabi s.a.w. berkata: -‘Usaplah kepala yatim, dan berilah makan orang miskin’. (HR. Ahmad)

Anak yatim menangis, arasy berguncang. Sabda Tuhan: Demi keagungan-Ku, siapa saja yang menghiburnya dan menghentikan tangisannya, Aku pastikan baginya surga (Hadis Qudsi 208) ( 17/2/2010; 17:30:44)

Barangsiapa meletakan tangannya di atas kepala anak yatim dengan penuh kasih sayang, maka Allah akan menuliskan kebaikan pada setiap lembar rambut yang disentuh tangannya. (HR.Ahmad, Ath-Thabrani, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Aufa)

Harta-benda anak yatim tidak terkena zakat sampai dia baligh. (HR. Abu Ya’la dan Abu Hanifah) Tidak disebut lagi anak yatim bila sudah baligh. (HR. Abu Hanifah)

Demi yang mengutus aku dengan hak, Allah tidak akan menyiksa orang yang mengasihi dan menyayangi anak yatim, berbicara kepadanya dengan lembut dan mengasihi keyatiman serta kelemahannya, dan tidak bersikap angkuh dengan apa yang Allah anugerahkan kepadanya terhadap tetangganya. Demi yang mengutus aku dengan hak, Allah tidak akan menerima sedekah seorang yang mempunyai kerabat keluarga yang membutuhkan santunannya sedang sedekah itu diberikan kepada orang lain. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya, ketahuilah, Allah tidak akan memandangnya (memperhatikannya) kelak pada hari kiamat.
(HR. Ath-Thabrani)

Barangsiapa menjadi wali atas harta anak yatim hendaklah dikembangkan dan jangan dibiarkan harta itu susut karena dimakan sodaqoh (zakat). (HR. Al-Baihaqi)

“Tidak mungkin seorang yatim ikut memakan jamuan makanan, lalu setan mendekati makanan itu”‘ (HR. Ath-Thabrani)
Share:

Donasi


Donasi amal peduli anda dapat disalurkan ke alamat : 
Sekretariat YAYASAN BANI AHDI
(Jl. Bengkok No. 49 Desa Wanasari Kec. Wanayasa Purwakarta)

Atau transfer melalui :

Rek. Bank BRI Unit Wanayasa Cabang Purwakarta : 4357-01- 010176-53-3 a/n Yayasan Bani Ahdi Kec. Wanayasa Kab. Purwakarta, Hubungi kami melalui e-mail silahkan klik disini

Share:

Kegiatan santunan dan khitanan massal 2011








Share:

Profile


Bismillaahirrohmaanirrohiim.

Segala Puji bagi Alloh yang memelihara segala ‘alam yang berpasangan, yang telah menurunkan Al-Quran sebagai Petunjuk dan Pedoman bagi orang-orang yang bertaqwa.

Sholawat dan Salam kami sampaikan kepada junjungan tercinta Nabi Muhammad Rosululloh Sholallohu’alaihi Wassalam yang telah menyampaikan dan menjelaskan isi dan kandungan Al-Quran, yang telah memperjuangkan Islam, sehingga kita menjadi manusia beriman, ber’ibadah, dan berakhlak mulya.

Sebagaimana kita ketahui, ada kelompok atau golongan yang diperintahkan oleh Alloh Subhanahuwata’ala untuk di Bantu dan disantuni oleh kita sebagai umat-Nya agar tidak dikategorikan sebagai ummat yang mendustakan Agama (Islam), golongan tersebut tiada lain adalah ANAK YATIM dan KAUM DHU’AFA.

Selayaknya santunan bagi mereka dapat berlangsung secara continue sehingga kebutuhan sehari-harinya senantiasa dapat terpenuhi.Namun, mengingat kondisi dan situasi ekonomi secara umum dirasakan jauh dari cukup apalagi memadai maka sudah tentu santunan yang berkesinambungan ini akan mengalami kesulitan.Dengan demikian sebagai wujud Kepedulian terutama terhadap Anak-anak yatim dan Kaum Dhu’afa dan dalam rangka saling mengingatkan untuk meningkatkan ‘amal kebaikan khususnya pengelola dan kaum aghnia (orang kaya) yang berkenan mendermakan sebagian rizqi dari Alloh yang diterimanya untuk dipergunakan di Jalan Alloh Subhanahuwata’ala.

Untuk itu sangat perlu dan dianggap penting diadakan upaya yang positif sehingga bisa menunjang terjadinya lingkungan sosial kemasyarakatan yang agamis, seimbang dan kondusif, maka dibentuklah suatu wadah yang berbentuk organisasi kemasyarakatan dengan nama YAYASAN BANI AHDI.

Alhamdulillah dengan demikian santunan untuk Anak Yatim sudah bisa berjalan sejak bulan Muharrom 1426 H. atau sejak tahun 2004 M. dan terlaksana setiap bulannya, diawali dengan hanya diikuti oleh 12 0rang Anak Yatim yang berusia antara 06 s.d. 12 tahun (usia Sekolah Dasar), Alhamdulillah ternyata tiap tahunnya ada perkembangan jumlah dan usia sehingga sampai sa’at ini ada 126 orang Anak Yatim dengan usia antara 02 s.d. 15 tahun. Ada pun dana yang dikeluarkan untuk kepentingan mereka adalah mulai dari dana pribadi dan dari beberapa orang simpatisan yang mau membantu sehingga santunan bisa berjalan setiap bulannya walaupun dengan sangat sederhana.

Rencana kami ke depan ingin memberi santunan minimal setiap minggu dan normalnya setiap hari, karena mereka juga butuh makanan dan keperluan lain sama seperti kita, ingin membantu biaya sekolah atau memberi bea siswa, membantu meringankan kebutuhan yang lain seperti peralatan sekolah maupun kebutuhan sehari-hari lainnya sehingga mereka tidak lagi merasa tersisih dari saudara-saudara atau teman-temannya yang berada, dan mereka tidak merasa minder dalam pergaulannya, karena ada yang ikut memperhatikan dan membantu segala kebutuhannya sehari-hari.Selain santunan yang dilaksanakan setiap bulan, ada program harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan dan beberapa kegiatan yang menurut kami istimewa yaitu bisa mengajak dan memberangkatkan anak-anak yatim ke tempat wisata yang sebagian banyak mereka tidak pernah tahu atau tidak pernah mengunjungi tempat-tempat tersebut karena terbentur biaya, adapun tempat-tempat tersebut adalah:

1. Pada bulan Muharrom 1427 tahun ke dua mereka bisa di ajak ke objek wisata Ciater Subang.
2. Muharrom 1428 tahun ketiga diajak ke Cirata Plered Purwakarta.
3. Muharrom 1429 tahun ke empat pergi ke Maribaya Bandung.
4. Muharrom 1430 tahun ke lima hanya bisa bermain ke kolam renang yang ada di Kecamatan Wanayasa.
5. Muharrom 1431 tahun ke enam pergi ke objek wisata Kebun Binatang Bandung.
6. Muharrom 1432 tahun ke tujuh pergi ke water boom Bojong.
7. Muharrom 1433 tahun ke delapan ke Taman Kolam Renang Cibinong Subang.
8. 1434 Jati luhur
9. 1435 Ciater

Keuntungannya, selain mereka tahu tempat-tempat wisata tersebut, mereka juga mendapatkan makan dan uang jajan yang cukup.Setiap bulan Romadhon mereka juga dibelikan baju / pakaian baru untuk lebaran ‘Idul Fitri. Mulai bulan maulid 1431 mengadakan sunatan massal dengan jumlah peserta sebanyak 19 orang, bln maulid 1432 khitanan massal hanya diikuti oleh 1 (satu) orang anak yatim karena pemerintah kab. Purwakarta ikut mengadakan khitanan missal.Memang mereka tidak banyak berharap hanya dari pemberian, namun kita sebagai muslim yang beriman dan peduli pada mereka tentu sangat terpanggil untuk membantunya. Bahkan bukan hanya kepada anak-anak yatim, tapi juga kepada kaum dhu’afa yang sering kali tidak terperhatikan, mereka juga tentu sangat butuh bantuan dan uluran tangan kita untuk keberlangsungan hidupnya.

Demikian awal keterpanggilan dan harapan kami untuk memperhatikannya, tidak ada maksud Riya atau takabbur, atau maksud yang lain, namun semoga segala amal dan harapan ini menjadi awal yang baik bagi kita untuk menyebarkan Syi’ar Islam agama yang dirihloi Alloh Subhanahuwata’ala. Demikian, semoga Alloh Subhanahuwata’ala senantiasa membimbing dan meridhoi segala langkah kita. Aamiin

Wanayasa, 1426 H
Ketua Yayasan,

Aan Rukanda,S.Ag
Share:

Jadwal Kegiatan PSAA Bani Ahdi



JENIS KEGIATAN
PESERTA / SASARAN
WAKTU
KETERANGAN

A .  HARIAN
Pengajian Anak-anak
Umum
15.00-17.00
Setiap Hari
B . MINGGUAN



1.     Pengajian dan Santunan
Yatim/Piatu
09.00-11.00
Setiap hari Ahad
2.     Pengajian Tafsir & Fiqh
Umum
19.00-21.00
Hari Kamis, malamJum’at
C . BULANAN
1.     Sharing Pengurus
Pengurus
09.00-12.00
Hari Ahad,minggu ke-4
2.     Pengajian & Santunan
Yatim/Piatu
13.00-15.00
Senin,             minggu ke-2
D . SEMESTERAN
Bantuan/Santunan Pendidikan
Yatim/Piatu
09.00-11.00
Awal Agustus dan bln Januari
E . TAHUNAN
1.     Tadzabur ‘Alam
Yatim/Piatu dan Ortunya
07.00-14.00
Setiap bulan Muharrom
2.     Khitanan Massal
Umum
06.00-10.00
Setiap bulan Maulid
3.     Santunan Dhu’afa/Jompo
Umum
08.00-11.00
Setiap bulan Rojab
4.     Santunan/Pemberian Pakaian Lebaran
Yatim/Piatu
08.00-11.00
Setiap bulan Romadhon
5.     Menyalurkan Zakat Fitrah
Mustahiq Zakat
20.00-24.00
Setiap malam ‘Idul Fitri
6.     Penyembelihan dan Pembagian Daging Hewan Qurban
Yatim dan Umum
07.00-17.00
Setiap bulan Dzulhijjah
7.     Menyalurkan Zakat Mall
Mustahiq Zakat
14.00-22.00
Sewaktu-waktu
8.     Pemotongan hewan ‘Aqiqoh
Yatim dan Umum
07.00-17.00
Sewaktu-waktu
9.     Menyalurkan berbagai bantuan mendadak
Yatim dan Umum
07.00-17.00
Sewaktu-waktu
10.                        PHBI
Yatim dan Umum

Menyesuaikan
Share:

Postingan Populer

Recent Posts